JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat pada 2015–2016.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7), jaksa menyatakan Tom bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 515 miliar dari total kerugian Rp 578 miliar akibat kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang dikeluarkannya tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi teknis.
Tom juga dikenai tuntutan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Tom membantah semua tuduhan dan mengaku tidak menemukan kesalahan dalam kebijakan yang diambilnya saat itu.
“Saya sudah telaah semua dokumen dan data, tapi belum menemukan di mana letak kesalahan saya,” ujar Tom. (*)














