PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Penetapan seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) inisial ASD sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan lembaga legislatif Pemerintah Kota Pariaman menuai polemik di tengah masyarakat. Penetapan tersebut diketahui dilakukan pada awal Juli 2025 dan menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama terkait integritas proses seleksi.
ASD diketahui pernah maju sebagai calon legislatif dari salah satu partai politik dalam Pemilu 2024 lalu. Informasi ini menjadi sorotan setelah namanya tercantum sebagai peserta yang lolos seleksi PPPK untuk posisi di lembaga legislatif, yang dalam hal ini berada di bawah struktur Pemerintah Kota Pariaman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani, membenarkan bahwa terdapat aturan yang melarang pegawai honorer maupun ASN yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi anggota partai politik, apalagi mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan legislatif.
Namun demikian, Irmadawani menegaskan bahwa tidak ditemukan kesalahan prosedural dalam proses seleksi PPPK yang diikuti oleh ASD. Berdasarkan berkas pendaftaran yang masuk ke BKPSDM, ASD dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan.
“Yang bersangkutan terdaftar sebagai honorer sejak Oktober 2022. Dalam berkasnya juga dilampirkan SK serta surat keterangan dari atasannya yang menyatakan ia bekerja tanpa terputus sejak saat itu hingga pendaftaran PPPK,” ujar Irmadawani saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa meski ada dugaan bahwa ASD adalah mantan caleg, tim verifikasi tidak menemukan pelanggaran administrasi selama proses seleksi berlangsung. Semua dokumen yang diserahkan oleh ASD dianggap sah dan memenuhi ketentuan.
“Terkait dugaan nama yang bersangkutan pernah menjadi peserta pileg, kami tidak menemukan adanya kecacatan prosedural. Semua persyaratannya lengkap dan surat pernyataan dari pimpinan juga menyatakan status kerjanya aktif tanpa jeda,” katanya.
Meski begitu, Irmadawani menegaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti benar ASD pernah mencalonkan diri dalam pemilu legislatif, maka ia dapat diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK. Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi proses hukum jika terbukti melakukan manipulasi berkas atau memberikan informasi palsu.
“Kita hanya mengikuti prosedur berdasarkan data dan dokumen yang valid. Tapi apabila terbukti ada unsur manipulasi oleh oknum tersebut, maka pemberhentian dan proses hukum bisa dilakukan,” tutup Irmadawani. (*)














