Selasa, 18 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR

Hanya Sahkan 6 Perda Tahun Ini, Pengamat Sebut Kinerja Legislasi di Sumbar Perlu Dibenahi

Editor: Redaksi
Jumat, 31/12/2021 | 06:20 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan DPRD saat rapat paripurna Senin (27/12). Kinerja legislasi dewan menjadi sorotan karena jumlah peraturan daerah yang disahkan belum mencapai target yang disepakati. IST/DPRD

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan DPRD saat rapat paripurna Senin (27/12). Kinerja legislasi dewan menjadi sorotan karena jumlah peraturan daerah yang disahkan belum mencapai target yang disepakati. IST/DPRD

ShareTweetSendShare

PADANG, HALUAN — Proses pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumatra Barat perlu dievaluasi, terutama dalam menyiasati dampak kebijakan pembatasan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Sebab, capaian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Sumbar jauh dari target yang dipatok, dari 17 rancangan perda (Ranperda) yang masuk dalam program pembentukan tahun 2021, hanya enam Perda yang telah disahkan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra menyebutkan, salah satu indikator untuk melihat kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) adalah dari jumlah Perda yang disahkan oleh DPRD. Bila regulasi yang disahkan masih jauh dari jumlah Ranperda yang disepakati, maka hal itu mengindikasikan kinerja legislasi terbilang rendah.

“Kalau diajukan oleh Pemda, Gubernur misalnya, maka kinerja yang diukur adalah kinerja pemda. Tetapi kalau Pemda sudah mengajukan ke DPRD dan DPRD tidak mampu mengesahkan karena perjalanan panjang, perdebatan, atau kendala lainnya, maka itu ukuran kinerja DPRD,” Kata Aidinil, kepada Haluan, Kamis (30/12).

Ia menilai, dalam Pemda, antara eksekutif dan legislatif adalah satu kesatuan, berbeda dengan pemerintah pusat di mana legislatif dan eksekutif diatur cukup terpisah. Oleh karena itu, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi dapat dinilai sama-sama rendah bila jumlah Perda yang disahkan tidak mencapai target.

Aidinil berpendapat, ada beberapa persoalan yang menyebabkan kinerja legislasi rendah. Pertama, karena agenda penyusunan Perda yang direncanakan pada umumnya sangat padat dan banyak, sehingga rata-rata hasil kinerja legislasi banyak yang tidak tercapai.

Menurut Aidinil, hal itu hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah, termasuk juga di pemerintahan pusat yang cukup sulit mencapai target-target yang telah disepakati dalam program legislasi kedewanan.

“Bahkan di pusat sendiri, Prolegnas banyak yang tidak tercapai. Tentu penyebabnya adalah target yang diusulkan terlalu tinggi, sehingga tidak sesuai dengan waktu yang dimiliki DPRD dan Pemda,” ucapnya lagi.

Di samping itu, Aidinil menambahkan, tahun ini pemerintah juga diadang oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pembatasan kegiatan di berbagai sektor. Sehingga, aktivitas di pemerintahan tidak bisa berjalan dengan optimal. “Misalnya waktu bersidang yang tidak seleluasa saat normal. Sehingga juga menyebabkan kinerja legislasi rendah,” tuturnya lagi.

Aidinil menyebutkan, bila fungsi legislasi rendah, maka dampaknya akan berimbas kepada masyarakat. Sebab, Perda disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat seperti adanya permasalahan publik yang harus segera diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan.

“Kalau peraturan perundang-undangan dalam bentuk Perda tidak mampu dihasilkan atau disahkan, tentu masalah publiknya tidak terselesaikan. Jadi, Perda itu bentuk atau wujud intervensi Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan masalah-masalah publik. Kalau fungsinya rendah, tentu masalah publik tidak selesai,” ucapnya menutup.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyampaikan, jumlah perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar sepanjang 2021 tercatat sebanyak enam Perda dari target 12 Ranperda yang disepakati untuk periode 2021. Kemudian, tercatat dua Ranperda yang masih dalam pembahasan hingga kemudian ditunda sampai tahun depan.

“Program pembentukan Peraturan Daerah 2021 itu ada 12 Ranperda. Perda yang disahkan ada enam. Empat Ranperda masih dibahas dan dilanjutkan pada 2022. Lalu ada dua Ranperda yang ditunda ke tahun depan,” kata Irsyad.

Ia menyampaikan, sejumlah kendala yang dihadapi DPRD dalam penyusunan Perda tahun ini, salah satunya adalah kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar yang meningkat pada pertengahan tahun ini, yang kemudian berdampak pada pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 di Sumbar.

“Beberapa kali kita menerapkan PPKM sampai level 3 dan 4, sehingga itu turut menghambat proses pembahasan Ranperda. Sebab, agenda perkantoran dan konsultasi serta studi banding juga dibatasi,” ujarnya lagi.

Kemudian, Irsyad menambahkan, pada tahun 2021 DPRD juga harus membentuk dua pantia khusus (pansus). Pertama, untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur periode sebelumnya. Kedua, pansus untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ia menyebutkan, capaian pengesahan Perda akan menjadi perhatian DPRD dan Pemprov Sumbar ke depan.  Irsyad menekankan, bahwa capaian kinerja dalam pembentukan Perda perlu upaya sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemda.

“Belum maksimalnya capaian target Ranperda ini tentu menjadi evaluasi, baik bagi DPRD maupun Pemprov, agar tahun depan bisa meningkatkan capaian kinerja,” ucapnya lagi. (h/yes)

Tags: LegislatifMahyeldiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Manapek ke Kaum Malayu Koto Tuo, Pendiri RS Bunda Resmi Menjadi Orang Minangkabau

Manapek ke Kaum Malayu Koto Tuo, Pendiri RS Bunda Resmi Menjadi Orang Minangkabau

Selasa, 18/11/2025 | 17:29 WIB
Personil Satpol PP Padang Amankan Kegiatan Hari Pramuka

Personil Satpol PP Padang Amankan Kegiatan Hari Pramuka

Selasa, 18/11/2025 | 15:22 WIB
BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

BPJS Keliling Hadir di Nagari Muaro Kiawai Barat

Selasa, 18/11/2025 | 12:40 WIB
Bupati Hendrajoni Buka Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 2025

Bupati Hendrajoni Buka Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 2025

Selasa, 18/11/2025 | 11:39 WIB
Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Bikin Kaca Mata Lebih Mudah dengan JKN

Selasa, 18/11/2025 | 07:32 WIB
PCC 112 Layanan Kedaruratan Terintegrasi di Padang jadi Rujukan Berbagai Daerah di Indonesia

PCC 112 Layanan Kedaruratan Terintegrasi di Padang jadi Rujukan Berbagai Daerah di Indonesia

Senin, 17/11/2025 | 20:30 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Pertumbuhan Ekonomi
OPINI

Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

Senin, 17/11/2025 | 08:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Gelar Pahlawan dan Upaya Merekayasa Ingatan Kolektif Kita

Jumat, 14/11/2025 | 18:45 WIB
Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Pertumbuhan Ekonomi

    Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Kesejahteraan: Pelajaran dari Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patah Tulang Tak Mematahkan Harapan: Aldri Diselamatkan BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Forki Sumbar Bangkitkan Semangat Atlet Inkado Pasaman yang Tersisih dari Kejuaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GM Pro Usulkan Perda Madrasah Ke DPRD Tanah Datar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Delapan Kohai Dojo Inkado Bhayangkara Polres Pasaman dipastikan tidak dapat mengikuti Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang Tahun 2025 yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Padang (UNP) pada 13–16 November 2025 kemaren. Keikutsertaan mereka terhenti setelah adanya gugatan dari Dojo Inkanas Pasaman.Pelatih Dojo Inkado Bhayangkara, AKP Tirto Edhi P., S.H., M.M., didampingi Agung Putra Pratama, S.H., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media,senin (17/11/2025). Mereka menyampaikan bahwa delapan kohai yang sedianya bertanding terpaksa ditarik karena adanya keberatan resmi dari Inkanas Pasaman, yang menyebutkan bahwa para atlet itu masih tercatat sebagai anggota lama di Inkanas.Selengkap di link https://harianhaluan.id/baca/141664/orang-tua-kohai-kecewa-atas-pencekalan-atlet-cilik-inkado-bhayangkara-di-kejuaraan-karate-padang/#google_vignette
  • Konferensi Wakaf Internasional (KWI) 2025 di Kota Padang menetapkan tujuh butir Risalah Wakaf Internasional 2025 sebagai rekomendasi resmi untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.