PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi daring atau online (judol).
Berangkat dari hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar menyatakan akan memperketat validasi penerima bansos di Sumbar, sehingga bantuan yang diterima benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Dinsos Sumbar, Syaifullah menyatakan, bansos yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Sejatinya bansos diharapkan bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan pokok dan hal-hal produktif yang bisa membawa mereka keluar dari jurang kemiskinan.
“Bansos itu memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin agar mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan dihabiskan untuk berjudi,” kata Syaifullah, Selasa (8/7).
Oleh karena itulah, ia mewanti-wanti kepada penerima bansos di Sumbar agar menggunakan bantuan yang diterimanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau hal-hal produktif lainnya. Apabila kedapatan menggunakan bansos untuk berjudi online, maka pihaknya tak segan-segan menjatuhi sanksi tegas.
“Bahkan bisa saja dihentikan bantuannya. Karena memang ini tidak hanya tak tepat sasaran, tapi juga sudah melanggar hukum,” tuturnya.














