“Kami memang saat ini juga sedang melakukan pertukaran data dengan Kementerian Agama untuk yayasan dan pesantren. Karena melihat untuk di Kabupaten Agam sendiri itu sangat banyak badan usaha yang bergerak di bidang pendidikan. Tentu nanti setelah datanya dapat, kami akan melakukan kunjungan pada masing-masing institusi yang belum melakukan registrasi kepesertaan,” katanya.
Haris juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam untuk mendorong proses pemeriksaan terhadap badan usaha.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat registrasi dan pemenuhan kewajiban iuran dari perusahaan yang belum patuh.
“Kami berharap forum ini menjadi ruang komunikasi yang berkesinambungan. Koordinasi rutin tentunya akan membawa kepada kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ucap Haris.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap seluruh langkah penegakan kepatuhan demi mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Kami tentunya akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Hal ini sudah menjadi PR kita bersama untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap badan usaha bahwa wajib mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta JKN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Burhan.
Melalui forum ini, Burhan juga menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
“Badan usaha yang dalam hasil pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terindikasi tidak patuh akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) atau dengan memanggil badan usaha tersebut ke Kejaksaan Negeri, sehingga badan usaha tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang dari Kejaksaan,” tuturnya. (*)














