PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Nagari Lareh Nan Panjang menggelar pelatihan sadar hukum dan perlindungan masyarakat terhadap pemahaman hukum di Indonesia serta sanksinya, Selasa (8/7). Tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan kesadaran terhadap hukum itu sendiri.
Muskinta selaku Wali Nagari Lareh nan Panjang dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami aturan yang ada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi menjamin hak untuk setiap orang untuk diakui,dihormati dan dilindungi, termasuk hak atas jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. “Melalui kegiatan ini yang kita lakukan agar memberikan kan pengetahuan tentang hukum itu sendiri, sehingga masyarakat paham harus seperti apa jika ada kendala mengenai mencari keadilan dan memperoleh haknya untuk dilindungi,” katanya.
Camat VII Koto Anton Wira Tanjung memberikan apresiasi apa yang di Lakukan Wali Nagari Lareh Nan Panjang. Ia menilai kegiatan ini sangatlah efektif untuk memberikan pemahaman tentang hukum bagi masyarakat dan sangat bermanfaat. Melalui kegiatan ini sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat bagaimana memberikan rasa aman dan ketertiban dalam menjaga harmonisasi dalam memberikan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.
“Semoga kegiatan ini terus berlanjut agar partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bisa terjaga dengan baik,” katanya.
Anton menambahkan terkait SKB hiburan malam agar diindahkan supaya bisa dilaksanakan oleh seluruh nagari di Padang Pariaman dari ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama, dan silahturahmi tetap terjaga dengan pertumbuhan ekonomi tercapai menuju kemakmuran bersama.
Guntur dari Kejaksaan memberikan ilmu pengetahuan tentang restorative justice yang bertujuan bagaimana berupaya dan memfasilitasi agar pelaku dan korban bisa kembali kesemula dengan rasa damai tanpa harus berproses dipengadilan dari kasus pidana yang masih bisa dilakukan mediasi untuk mencapai perdamaian melalui restorative justice, kita berupaya bagaimana masyarakat bisa dicari kata sepakat damai, musyawarah antara kedua belah pihak. “Apalagi program jaga desa juga menjadi tugas kita untuk hadir memberikan pemahaman tentang permasalahan yang ada dan kita juga menjunjung tinggi kearifan lokal yang ada, jika memang perlu dilakukan restorative justice maka kita akan lakukan itu untuk keadilan dengan adanya kesepakatan damai dan kembali keadaan semula,” kata Guntur.
Diana Siska dari Kanwil Hukum Sumbar menyebutkan, dengan adanya pelatihan ini peserta diharapkan mampu menyerap pengetahuan hukum bagi masyrakat dalam hal ini berkaitan dengan adanya hak keadilan dan perlindungan bagi masyarakat terutama masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum.














