“Kami dari Kanwil Sumbar terus berupaya memberikan layan bantuan hukum bagi masyarakat sebagai hak warga negara untuk dilindungi akan bantuan hukum. Pada prinsipnya kita tetap mengindahkan kearifan lokal dengan tekad mufakat dan musyawarah dalam arti dicari win win solusi menuju perdamaian yang disebut non litigasi dan jika dipandang perlu untuk litigasi kita berikan layanan bantuan hukum dengan ketentuan yang ada melalui badan hukum yang telah diberikan oleh kementerian ditunjuk sebagai bantuan hukum,” lanjutnya.
Kanwilkum Sumbar Syamsurizal juga menambahkan pentingnya masyarakat memahami tentang hukum yang lainnya juga seperti tentang pertanahan dan sengketanya. Ini banyak fenomena yang terjadi di tengah masyarakat kasus perkasus ditemui, semua itu tidak terlepas dari bukti yang bisa diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan dan lainnya.
“Di sisi lain ini yang kita pahami bersama supaya konflik tidak terjadi akibat dari kurangnya pemahaman kita tentang aturan hukum yang ada. Kita dari Kanwilkum Sumbar mengucapkan terima kasih kepada wali nagari beserta jajarannya memfasilitasi kegiatan ini sebagai wadah pengetahuan hukum,” tutupnya. (*)














