PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang mendapat aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur kota. Pemko telah membagi dan menyusun peruntukan DAK tersebut.
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan, ada beberapa perencanaan pembangunan yang sudah diatur sebelumnya oleh Pemko Padang pada pengajuan kepada Pemerintah Pusat. Pemko Padang menganggarkan sebesar Rp 120 Miliar untuk pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF). “Anggaran Untuk pembangunan RDF disalurkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Air Dingin,” ujarnya, Jumat (4/7).
Konsep Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 25 persen dan menaikkan nilai kalori setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk mengelompokkan ukuran.
Menurut Fadly, pembangunan RDF yang telah dianggarkan oleh Pemko tersebut bertujuan agar pengelolaan sampah di Kota Padang menjadi semakin baik. Berdasarkan kajian Balai Prasarana Permukiman total produksi sampah di Kota Padang tergolong tinggi. Pemko mencatat Kota Padang menghasilkan timbulan hingga 750 ton per harinya.
“Dengan adanya RDF ini akan mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di TPA. Karena RDF ini mampu mengolah sekitar 200 ton perhari, tentu ini menjadi solusi dan sangat membantu kita,” ujarnya.
Selain itu RDF tidak hanya menjadi langkah dalam sistem pengelolaan sampah, sekaligus juga berpengaruh terhadap ekonomi. Sebab, pengolahan sampah dari hasil RDF tersebut nantinya dijual ke PT. Semen Padang sebagai pengganti penggunaan batu bara dalam memproduksi semen.














