AGAM, HARIANHALUAN.ID — Pengelolaan dana kebencanaan di Kabupaten Agam menjadi sorotan publik.
DPRD Agam melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mulai menelusuri alur penggunaan dana tersebut.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Agam, Yandril, mengungkapkan lahirnya pansus dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan masyarakat yang tersiar di sejumlah media ihwal dana bantuan kebencanaan yang dikucurkan ke Pemda Agam.
“Pansus ini lahir dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang tersiar di sejumlah media, terkait pengelolaan dana kebencanaan di Agam. Seperti misalnya dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp100 juta dan lain sebagainya,” kata Yandril, Selasa (8/7).
Menurutnya, persoalan itu juga sempat ia angkat dalam forum resmi DPRD. “Di sidang paripurna, saya mempertanyakan dana tersebut,” jelasnya.
Menanggapi hal itu lanjutnya, Bupati Agam sempat memberikan penjelasan pada sidang selanjutnya. Termasuk soal pengembalian dana kebencanaan ke kas daerah.
“Bupati pada sidang selanjutnya menjelaskan soal dana tersebut, termasuk dikembalikannya dana kebencanaan senilai Rp1,2 miliar ke kas daerah,” terang Yandril.
Namun, Yandril menilai, pengembalian dana sebesar itu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, kondisi masyarakat terdampak bencana dinilai masih membutuhkan uluran tangan, terutama dalam upaya pemulihan dan relokasi.
“Kami mempertanyakan mengapa dana sebesar itu dikembalikan ke kas daerah, sementara masyarakat terdampak bencana dinilai masih membutuhkan bantuan pemulihan. Kami saja di PKS, masih mencarikan solusi untuk relokasi warga terdampak bencana,” tegasnya.
Hal itu, lanjut Yandril, menjadi alasan kuat dibentuknya pansus khusus. “Itulah awal dibentuknya pansus,” ujarnya.
Yandril merinci sejumlah agenda kerja pansus ke depan. Mulai dari rapat penyusunan agenda, hingga mendalami laporan keuangan satgas bencana.
“Agenda pansus ke depan antara lain rapat menyusun agenda pansus. Lalu meminta laporan ke Tim atau Satgas Bencana Agam bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan kerja satgas, termasuk di dalamnya laporan keuangan,” papar Yandril.
Selain itu, pansus juga akan memanggil pihak nagari terdampak bencana, berkoordinasi dengan lembaga kebencanaan, dan melakukan konfirmasi ulang apabila diperlukan.
“Kami juga akan memanggil nagari-nagari yang terkena dampak bencana, menanyakan apa masalah mereka, dan apakah ada keluhan yang belum teratasi.
Lalu melakukan koordinasi dengan badan atau lembaga yang terlibat kebencanaan, serta konfirmasi ulang atas laporan-laporan masyarakat.
Terakhir, kami akan mengambil kesimpulan dan melaporkan temuan ke pimpinan DPRD, serta menyusun rekomendasi atas temuan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, menegaskan pihak eksekutif akan menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di DPRD. “Membuat pansus memang sudah menjadi kewenangan legislatif,” ujar Edi Busti.
Menurutnya, Pemkab Agam siap kooperatif dalam memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan.
“Nanti kita akan hormati proses, ikuti semua tahapan pansus. Jika butuh klarifikasi, kami dipanggil maka akan kami jelaskan,” tandas Edi Busti. (*)














