PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman menghadiri monitoring kepatuhan pendaftaran tanah ulayat di Sumbar yang dilaksanakan di aula Kanwil setempat, Padang, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Sumbar merupakan proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project ( ILASPP ) dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, maka diperlukan pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui keputusan kepala daerah.
Rapat ini diselenggarakan juga dalam rangka mendorong implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang mensyaratkan adanya penetapan MHA melalui keputusan kepala daerah.
Proses ini penting untuk memastikan pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak adat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, antara lain Adi Putra Fauzi, selaku Penata Pertanahan Muda dari Direktorat Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Betty Stevera Masihin.
Kegiatan ini juga dihadiri Perencana Ahli Pertama dari Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Antos Lukman, selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKPP Provinsi Sumbar; serta Dany Permana dari Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Adat DPMD Provinsi Sumatera Barat.
Melalui rapat ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor, agar proses pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat adat di Ranah Minang. (*)














