PADANG, HARIANHALUAN.ID – Entah apa yang terlintas di benak MF (31 tahun), warga Tanjung Aur Nan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Demi memenuhi hasrat bermain judi online, ia nekat menggadaikan sepeda motornya seharga Rp2 juta dan kemudian membuat laporan palsu ke polisi, mengaku menjadi korban pembegalan.
Peristiwa ini bermula saat MF mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat (11/7/2025) pukul 23.45 WIB. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban begal oleh dua orang tak dikenal di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, saat melintas seorang diri. Pelaku disebut memepet sepeda motornya, memukul bagian pinggangnya, lalu membawa kabur motor tersebut.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi tidak menunjukkan adanya peristiwa kriminal seperti yang dilaporkan. Kecurigaan polisi semakin menguat karena keterangan MF sering berubah-ubah saat dimintai keterangan tambahan.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyampaikan, setelah dilakukan pendalaman, terungkap fakta bahwa MF sebenarnya menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta.
“Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya,” ujar Kompol Muhammad Yasin Sabtu (12/7/2025).
Kepada polisi, MF akhirnya mengaku terpaksa berbohong karena takut dimarahi istrinya. Ia memilih membuat laporan palsu seolah menjadi korban kejahatan. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara. (h/fdi)














