“Sejauh ini baru dua orang yang mendaftar, satu dari Kabupaten Padang Pariaman dan satu kandidat lagi dari Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.
Ia menambahkan, belum ada pelamar dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman sendiri yang mendaftar sejauh ini. Padahal, sesuai aturan, jumlah minimal calon yang harus lolos tahap administrasi untuk dapat melanjut ke tahapan seleksi berikutnya, adalah empat orang. Apabila hingga batas waktu pendaftaran jumlahnya belum mencukupi, maka proses pendaftaran akan diperpanjang.
“Karena belum memenuhi kuota minimal empat orang, pendaftarannya diperpanjang selama tujuh hari kerja. Namun, kita tetap berharap menjelang tutup pendaftaran kuota kita sudah terpenuhi, agar tidak ada perpanjangan waktu,” ucap Irmadawani. (*)














