Keterangan Foto : Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong ketika melakukan audiensi dengan anggota DPRD dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar di gedung DPRD Bukittinggi, Senin (14/7) Gatot.
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri di Kota Bukittinggi menuai polemik. Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025/2026, SMAN 5 Bukittinggi digembok oleh masyarakat sekitar, Senin (14/7).
Aksi penggembokan yang dilakukan itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas tidak diterimanya anak anak mereka yang mendaftar di sekolah tersebut. Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga Pengurus Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong Sutan Rajo Bujang mengatakan, aksi penggembokan yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Setidaknya ada sekitar 35 calon siswa yang tidak diterima di SMAN 5 Bukittinggi meski domisili calon siswa yang bersangkutan sangat dekat dengan sekolah. Padahal sesuai dengan ketentuan Permendikbud, sekolah seharusnya memprioritaskan calon siswa yang berada di zonasi terdekat. Namun kenyataannya, 35 orang calon siswa yang berada diwilayah zonasi terdekat SMAN 5 seperti dari Garegeh dan Koto Selayan justru tidak diterima.
“Anak kemanakan kami yang tinggalnya tidak jauh dari sekolah malah tidak diterima. Sementara calon siswa dari luar zona bahkan dari luar daerah justru banyak diterima,” ujarnya.
Padahal imbuhnya, tanah sekolah ini dulunya adalah tanah hibah dari masyarakat adat kurai. Masyarakat adat kurai mengizinkan pembangunan sekolah ini dengan komitmen bahwa satu lokal diprioritaskan untuk warga lokal. Namun, komitmen itu dinilai tidak dijalankan pihak sekolah.
“Ini telah mengingkari kesepakatan awal yang menjamin untuk memprioritaskan bagi siswa dari wilayah sekitar. Persolan ini bukan untuk menghambat pendidikan, tetapi sebagai bentuk keprihatinan atas sistem yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat sekitar,” kata Sutan Rajo Bujang.
Ia mendesak adanya transparansi dalam penentuan zonasi serta kuota yang lebih adil bagi warga lokal. Bagaimanapun sistem penerimaan murid baru yang diterapkan, jangan sampai mempersulit anak-anak untuk bersekolah di Bukittinggi. Ia meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk mengevaluasi proses SPMB tersebut.
Masyarakat berharap anak-anak nagari yang berdomisili dekat sekolah bisa diprioritaskan sesuai ketentuan zonasi dalam Permendikbud tersebut.
“Sebelumnya pada 2017 lalu SMAN 5 Bukittinggi juga pernah digembok atas kejadian yang sama. Kami berharap dinas terkait bisa mencarikan solusi terbaik agar suasana di kampung ini tetap kondusif dan harmonis,” harapnya.
Tokoh Adat Masyarakat Kurai Bukittinggi Taufik Dt. Nan Laweh menyampaikan, penggembokan sekolah yang dilakukan tidak hanya menyangkut 35 orang anak kemanakan yang tidak di terima di SMAN 5, tapi ada sekitar 177 anak kemanakan di nagari kurai yang tidak diterima di semua SMAN Bukittinggi. Ia mengaku prihatin atas nasib calon siswa yang gagal masuk sekolah negeri tersebut, termasuk anak-anak dari wilayah Kurai Limo Jorong sendiri. Persoalan ini memicu kekhawatiran orang tua karena masa depan anaknya yang tidak bersekolah.
“Secara keseluruhan ada sekitar 177 orang calon siswa yang tidak diterima di SMAN Bukittinggi. Jika anak-anak kami ini tidak bisa melanjutkan pendidikan di SMA/SMK Negeri, maka kami siap menggembok seluruh SMA/SMK Negeri yang ada di kota ini,” tegas Dt. Nan Laweh,” usai audiensi dengan anggota DPRD Bukittinggi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar di Kantor DPRD Bukittinggi.
Menurutnya, SPMB jenjang SMA/SMK di Bukittinggi dinilai tidak berpihak kepada anak-anak asli daerah. Ia menilai, penerapan sistem zonasi dan kuota yang tidak disesuaikan dengan kondisi demografis lokal telah menghilangkan hak anak-anak Nagari Kurai untuk mendapatkan pendidikan di wilayahnya sendiri.
“Masalah SPMB jenjang SMA/SMK ini bukan hal baru. Setiap tahun kami menghadapi keresahan yang sama. Akar masalahnya adalah ketidaksinkronan antara jumlah lulusan SMP dan daya tampung sekolah negeri,” jelasnya” ujarnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar Willia Zuwerni menyampaikan, pelaksanaan SPMB tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025. Untuk penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK Negeri terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Setelah pelaksanaan SPMB selesai, maka ada tahap pemenuhan kuota yang dilaksanakan secara online.
“Untuk daya tampung SMAN di Bukittinggi tahun ini adalah sebanyak 1.750 siswa dan SMK sebanyak 1.332 siswa. Berdasarkan data yang ada pada kami, ada sekitar 152 calon siswa yang belum tertampung didomisili masing masing bukan 177 siswa, karena datanya terus bergerak,” ujarnya.
Terkait dengan jumlah siswa yang belum tertampung tersebut, Willia Zuwerni menyebutkan bahwa pihaknya masih melanjutkan proses SPMB di Sumbar. Namun demikian demikian, proses SPMB tetap mengacu kepada aturan yang ada. (*)














