Teks foto: Penertiban pondok kayu kafe tepi pantai di lokasi rencana pemasangan HF Radar oleh petugas Satpol PP. MITHA
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Pariaman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merencanakan pemasangan High Frequency (HF) Radar di kawasan Pantai Anas Malik, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah. Alat pendeteksi gelombang laut berteknologi tinggi ini dihibahkan oleh Kementerian BMKG, dengan anggaran mencapai Rp28 miliar.
Radar ini akan dipasang di area seluas 300 meter sepanjang bibir pantai dan 30 meter ke arah laut. Namun, rencana tersebut menuai protes dari sejumlah pedagang, karena lokasi pemasangan sebagian berada di area tempat usaha mereka, termasuk 12 kafe dan lapak tepi pantai yang berdiri sejak lama.
“Kami tidak menolak programnya, tapi tiba-tiba kami disuruh pindah. Kami belum pernah diajak duduk bersama. Kalau seperti ini, tentu kami keberatan,” ujar salah seorang pedagang yang menolak pembongkaran pondok kayunya saat penertiban oleh Satpol PP, Senin (14/7).
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, membantah tudingan tidak ada sosialisasi. Ia mengatakan, penertiban hanya menyasar bangunan berupa pondok kayu dan bangunan semi permanen atau permanen yang berdiri di zona yang akan dipakai. Menurutnya, pedagang masih diperbolehkan berjualan di sekitar area tersebut.
“Kami tidak melarang masyarakat berdagang. Yang dilarang itu hanya bangunan tetap yang berdiri di atas zona pemasangan radar. Silakan berdagang dengan mendirikan payung, meja, dan kursi seperti biasa,” jelas Alfian kepada wartawan, Selasa (15/7).
Akibat penolakan pemilik usaha, penertiban kafe tepi pantai yang bersinggungan dengan lokasi pemasangan radar belum dapat dituntaskan. Giat tersebut berlanjut keesokan harinya, Selasa (15/7) dengan didahului oleh musyarawah dengan tokoh masyarakat.
“Tokoh masyarakat meminta untuk menunggu rapat KAN besok. Namun, untuk saat ini beberapa pondok kayu milik pelaku usaha tetap berlanjut penertibannya dengan kesepakatan bersama pemilik terkait,” sambung Alfian.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lohong, Feri, mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi bersama lurah, LPM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan tokoh masyarakat. Namun, hingga saat ini belum tercapai kata sepakat dari semua pihak.
“Waktu itu sudah ada pertemuan dengan pihak kelurahan dan tokoh masyarakat, tapi belum final. Masih ada yang keberatan, terutama soal kekhawatiran lapangan bola di dekat lokasi juga ikut digusur,” katanya, Selasa (15/7).
Pihaknya menyebutkan, banyak warga masih belum percaya bahwa lapangan bola akan aman. Oleh karena itu, LPM dan masyarakat saat ini menunggu hasil rapat KAN yang dijadwalkan berlangsung Rabu (16/7) untuk memutuskan sikap bersama terhadap proyek nasional ini.
BPBD Kota Pariaman menyatakan bahwa pengadaan radar ini penting sebagai bagian dari sistem peringatan dini tsunami dan pemantauan gelombang laut. Teknologi HF Radar dapat memantau arus dan ketinggian gelombang secara real-time untuk keperluan mitigasi bencana.
“Kita berharap masyarakat memahami bahwa alat ini untuk kepentingan bersama, terutama dalam penanggulangan bencana laut. Pantai Anas Malik adalah lokasi strategis, dan pemasangan ini adalah amanah dari pemerintah pusat,” ujar Kepala BPBD Kota Pariaman, Radius Syahbandar.
Program ini merupakan bagian dari rencana nasional peningkatan sistem peringatan dini tsunami dan pemantauan kelautan terutama di tiga daerah seperti Kota Pariaman, Padang Pariaman, dan Kota Padang yang memiliki potensi tinggi ancaman megathrust. Meski penting secara strategis, pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan sosialisasi yang lebih inklusif agar pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan. (*)














