Ia menegaskan bahwa pemotongan TKD memberikan dampak signifikan bagi Sumbar, yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Sementara itu, APBD Perubahan Tahun 2025 juga harus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta program prioritas kepala daerah terpilih.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Muhidi menjelaskan bahwa kepala daerah berwenang memformulasikan perubahan asumsi KUA ke dalam dokumen Perubahan KUA dan PPAS, setelah melakukan revisi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini idealnya disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus.
Namun, karena adanya tekanan fiskal dan perubahan arah kebijakan pembangunan nasional, penyusunan APBD Perubahan 2025 akan diprioritaskan lebih awal, bahkan mendahului proses pembahasan APBD Tahun 2026.
“Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Semester I 2025. Kami telah mengingatkan komisi-komisi dan Badan Anggaran untuk benar-benar mendalami permasalahan dan mencari solusi konkret melalui APBD Perubahan 2025,” tutur Muhidi. (*)














