PADANG, HARIANHALUAN.ID — Masyarakat Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Daviena Alam Pasaman. Perusahaan tambang batu kuarsa tersebut diketahui tidak lagi beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.
Salah satu tokoh masyarakat Jorong Lundar, Haji Kulih, yang juga merupakan pemilik lahan di sekitar lokasi tambang, menyatakan bahwa warga sudah lama menunggu kejelasan terkait keberlanjutan aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami berharap ada kepastian. Kalau memang tidak dilanjutkan, izinnya dicabut saja. Biar ada investor baru yang bisa masuk dan menghidupkan kembali ekonomi masyarakat,” ujar Haji Kulih kepada Haluan, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Cabut IUP PT Daviena Alam Pasaman
Menurut Haji Kulih, masyarakat sangat berharap sektor pertambangan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja. Namun harapan itu kini terhenti karena aktivitas tambang PT Daviena yang tak kunjung berjalan.
PT Daviena Alam Pasaman diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 544/425–2019 yang terbit pada 5 November 2019. Perusahaan ini memiliki wilayah operasi di Jorong Lambak dan Lundar, Nagari Panti Timur, dan bergerak di bidang penambangan batu kuarsa.
Namun, meski berstatus sebagai pemegang IUP resmi, dalam perjalanannya perusahaan tidak menunjukkan aktivitas produksi yang berarti. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di tengah masyarakat, yang berharap lahan mereka dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberi dampak ekonomi.
Desakan pencabutan IUP PT Daviena Alam Pasaman telah beberapa kali disampaikan masyarakat kepada Khairuddin Simanjuntak, anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan Pasaman, yang turut menyuarakan aspirasi mereka di tingkat legislatif.
Khairuddin sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi operasional perusahaan.
Masyarakat berharap dengan pencabutan izin tersebut, akan ada ruang bagi investor baru yang lebih serius untuk masuk dan mengelola potensi tambang di daerah tersebut secara optimal dan bertanggung jawab. (*)














