Secara terpisah, pemilik PT Daviena Alam Pasaman, Odman, saat dikonfirmasi Haluan, mengaku siap melanjutkan aktivitas pertambangan di Nagari Panti Timur jika memang ada dukungan penuh dari masyarakat.
Baca Juga: Masyarakat Minta Izin Tambang PT Daviena Alam Pasaman Dicabut, Aktivitas Mangkrak Sejak Lama
“Sebagai investor, saya berharap masyarakat bisa serius. Kalau memang masyarakat mendukung penuh, saya akan kucurkan dana dan operasional tambang bisa kembali dijalankan,” kata Odman.
PT Daviena Alam Pasaman merupakan perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 544/425–2019 tertanggal 5 November 2019. Perusahaan ini memiliki wilayah kerja di Jorong Lambak dan Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, dan bergerak di bidang pertambangan batu kuarsa. (*)














