PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan IV Jurai.
Seorang pria berinisial R (33), warga Kampung Koto Salido, ditangkap petugas saat berada di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Selasa (15/7/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Mendapat informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu, dua pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp1.500.000, tiga sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu buah mancis, dua unit timbangan digital berwarna silver, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
“Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” katanya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pessel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, menyita barang bukti dan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Polres Pesisir Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah itu. (*)














