Teks foto: Penyampaian hasil rapat oleh ketua KAN Pasa Kota Pariaman. MITHA
PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Rencana pembangunan konstruksi high frequency (HF) Radar di Pantai Anas Malik, Kelurahan Lohong, Kota Pariaman menuai polemik karena dibangun di atas tanah ulayat. Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasa yang menaungi kawasan tersebut belum bisa memutuskan sepakat terhadap proyek besar tersebut.
Ketua KAN Pasa, St. Yusran Yatim mengatakan, sebelumnya pemerintah kota telah mengadakan pertemuan dengan pemuka adat dan tokoh masyarakat untuk membahas pemasangan HF Radar. Saat itu, kaum adat meminta adanya sosialisasi melekat kepada masyarakat, terutama pelaku usaha yang bersinggungan dengan titik lokasi proyek.
“Kita sudah minta pemko mensosialisasikan ini kepada masyarakat dan terbuka dengan program yang akan dijalankan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan, sehingga terjadi pergolakan saat proses sterilisasi kawasan,” kata Yusran pada Rabu (16/7).
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak mengindahkan permintaan kaum adat. Apalagi, proyek senilai Rp28 miliar tersebut didirkan di atas tanah ulayat serta memakai luas wilayah yang cukup besar dengan panjang 300 meter sepanjang pantai dan lebar 30 meter ke arah laut.
Selain itu, KAN merasa pemerintah kota kurang transparan terhadap detail pengerjaan proyek. Menurut Yusran, belum ada kejelasan bagaimana gambaran bangunan radar laut dan dampak ke masyarakat saat pertemuan dengan pemko tersebut.
Pertemuan diadakan Kamis (10/7), selang beberapa hari setelahnya dilakukan penertiban kafe tepi pantai milik masyarakat yang berada di atas kawasan radar laut. Penertiban dalam rangka sterilisasi kawasan dimulai Senin (14/7) dan masih berlanjut hingga hari ketiga.
Pada hari kedua penertiban, tokoh masyarakat meminta pemerintah menunggu karena akan diadakan rapat internal KAN pada Rabu (16/7). Namun, sebelum hasil rapat disampaikan, Satpol PP sudah melanjutkan penertiban kembali.
“Sangat disayangkan sikap pemko yang tidak mau mendengarkan pendapat kaum adat. Kami tidak akan melarang apapun tindakan pemko jika memaksa proyek tetap berlanjut. Tapi, jangan salahkan jika KAN tidak merespon pemerintahan lagi ke depannya,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap hasil rapat internal KAN yang dilakukan pada Rabu (16/7), diputuskan bahwa pengurus belum bisa mengambil keputusan untuk memberi rekomendasi pemasangan HF Radar. Sebab, masih ada penolakan di tengah masyarakat.
“Peran kami ialah memperjuangkan hak dari masyarakat terutama di kenagarian Pasa. Kami belum bisa memberi rekomendasi izin atas pemasangan radar laut itu,” tuturnya.
Yusran mengimbau pemerintah kota agar mau mendengarkan pendapat kaum adat dan mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat terkait segala kebijakan yang bersinggungan dengan masyarakat.
“Segala sesuatu apapun itu, harus bermusyawarah dengan elemen masyarakat terutama untuk keputusan yang berkaitan dengan masyarakat,” katanya. (*)














