PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial MTA (26) dan IBS (26) yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 21 Paket Besar Ganja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka Pelaku yang berinisial MTA umur 26 tahun suku Jawa pekerjaan pegawai honor Pemkot Pekanbaru yang beralamat Air Panas RT 018 RW 005 Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Jalan Nuri 8 Perumahan Griya Nusantara Arengka No. 225 Kelurahan Maha Ratu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau serta IBS Umur 26 tahun suku jawa pekerjaan karyawan Perusahaan dengan alamat Bukit Intan Makmur RT 001 RW 002 Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Fahrul Rozi, SH menyatakan bahwa pada hari Rabu, 16 Juli 2025 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman melaksanakan patroli rutin, sekira pukul 20.35 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil toyota merk innova reborn yang dicurigai membawa narkotika, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut.
Sekira pukul 20.45 wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman melakukan pengintaian di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman
untuk menunggu tersangka MTA dan IBS lewat.
Setelah beberapa lama petugas menunggu lewatlah tersangka MTA dan IBS di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu tepatnya di Jorong VI Soriak Nagari Taruang-taruang Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, ungkap Rozi
Petugas Satresnarkoba dengan sigap mengejar tersangka MTA dan IBS, petugas dapat memberhentikan tersangka, setelah dilakukan pemberhentian terhadap tersangka, petugas melakukan penggeledahan didalam satu unit mobil toyota merk inova reborn dan ditemukanlah diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Pasaman membawa tersangka MTA dan IBS serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke mako Polres Pasaman untuk diproses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 21 (dua puluh satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan lakban coklat, 1 (satu) buah koper merk POLO BEN warna coklat, 1 (satu) buah kain sarung merk WADIMOR warna coklat 1 (satu) buah handuk merk ROLEX warna hitam, 1(satu) buah STNK mobil a.n BASRI, 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru dongker dan 1(satu) unit mobil TOYOTA merk INOVA warna hitam beserta kunci kontak.
Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK yang dihubungi harianhaluan, kamis (17/07/2025) mengatakan “Dari hasil penangkapan Yang dilakukan Sat Resnarkoba dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 21 paket besar ganja,” katanya
AKBP Agus menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman Sesuai Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/VII/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 16 Juli 2025,”ungkap Kapolres Pasaman
Kepada tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK. (*)














