PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan, terkait permohonan wakaf tanah untuk pembangunan masjid yang berlokasi di Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses administrasi pertanahan dalam rangka penertiban dan legalisasi tanah wakaf, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan keabsahan data subjek, objek dan status tanah yang diwakafkan, serta untuk meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Pemeriksaan lapangan ini turut melibatkan unsur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Geringging, pihak yang mewakafkan (wakif), nadzir, pemerintahan nagari setempat, serta para saksi yang relevan. Seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta profesionalisme.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, keberadaan masjid tersebut memperoleh kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. (*)














