SIKUNCUR, HARIANHALUAN.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Hukum, Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Nagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja KKN yang mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari”.
Penyuluhan berlangsung di aula pertemuan lantai 2 Kantor Nagari Sikucur dan dihadiri lebih dari 20 orang kader se-Nagari Sikucur, mulai dari kader posyandu balita, kader posyandu remaja, kader posyandu lansia, berbagai kalangan, termasuk perangkat nagari, Blbidan desa, tokoh masyarakat, serta generasi muda dari Koperasi Merah Putih Nagari Sikucur.
Materi penyuluhan kali ini mengangkat topik “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Rentan Kekerasan”, yang dinilai relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat setempat. Di mana perempuan dan anak sering kali menjadi objek kekerasan dan korban asusila.
Pemantik diskusi, Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi dalam paparannya menyampaikan kondisi sosial di tengah masyarakat hari ini, mulai dari kasus Nia Kurnia Sari yang viral di media sosial akhir-akhir ini terenggutnya nyawa anak yang dikenal di lingkungannya si penjual gorengan.
Kemudian Kasus “Apak Rutiang”, di mana orang tua kandung yang mestinya menjadi pelindung keluarga justru sebaliknya menghamili anak kandungnya sendiri yang menjadi darah dagingnya, hingga kasus ODGJ yang diperkosa orang normal, serta wanita lansia diperkosa oleh kakek-kakek yang nota banenya sesama lansia dan banyak lagi persoalan asusila lainnya yang menghebohkan masyarakat kita.
“Tentunya ini tidak bisa kita biarkan, harus ada upaya prepentif untuk mencegah terjadinya di masa yang akan datang. Kalau kita lihat, rata-rata korbannya adalah orang-orang terdekat dari pelaku” ujar Asrul Khairi.
Narasumber penyuluhan, Dosen Pembimbing Lapangan Aisyah Chairil, menyampaikan bahwa banyak persoalan hukum nagari yang muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum, dan perlindungan hukum, terutama terkait bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban persoalan.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat mengenal hak-haknya dan lebih waspada terhadap praktek-praktek yang dapat merugikan diri pribadinya secara hukum. Mahasiswa hadir tidak hanya belajar, tetapi juga menjadi mitra masyarakat,” ucap Aisyah Chairil.














