Narasumber kedua, Ramza Fatria Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif yang dilakukan mahasiswa hukum, agar hukum tidak lagi terasa jauh dari masyarakat.
“Kami ingin hukum tidak hanya dimengerti oleh mereka yang sekolah hukum, tetapi juga oleh bapak ibu warga nagari yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan masalah hukum,” ujarnya.
Warga nagari menyambut baik kegiatan ini. Salah satu peserta, Onang Rina Yulastri (36), mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru terkait pengetahuan dasar terhadap perlindungan hukum dan proses hukum yang harus ditempuh jika terjadi hal-hal yang merugikan hak asasinya.
“Biasanya kami takut urusan hukum, tapi setelah dijelaskan dengan bahasa yang mudah, kami jadi mengerti dan merasa terbantu, ternyata hukum hadir untuk melindungi semua kalangan, apalagi bagi kaum hawa yang rentan menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok, di mana warga bebas mengajukan pertanyaan langsung kepada mahasiswa dan narasumber. Beberapa warga juga mendaftar untuk mendapatkan konsultasi hukum gratis yang akan diadakan secara berkala selama masa KKN berlangsung di Nagari Sikucur.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal dari beberapa program edukasi hukum lainnya yang akan digelar mahasiswa KKN Universitas Muhammad Natsir, seperti sosialisasi hukum bagi pelajar tentang bahaya bulying, simulasi mediasi dan edukasi hukum pidana ringan dan perdata. (*)














