Di wilayah Tanjung Pauh Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Walhi bahkan menemukan indikasi keterlibatan aktivitas perkebunan sawit. Tutupan hutan alami di kawasan tersebut kini telah berubah menjadi kebun sawit, yang sebagian besar diduga dibuka melalui pembakaran.
“Ini bukan ulah masyarakat kecil. Polanya terstruktur dan melibatkan pelaku usaha besar yang memiliki kekuatan modal,” kata Tommy.
Pihaknya juga menyebut telah menerima informasi bahwa Dinas Kehutanan Sumbar bersama aparat penegak hukum telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pembakaran lahan. Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dalam penegakan hukum.
“Transparansi sangat penting. Nama-nama pelaku harus diumumkan dan diproses secara adil, tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Tommy menekankan bahwa BKSDA Sumbar harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di kawasan konservasi. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan kawasan lindung mencerminkan kegagalan institusi dalam menjalankan mandat perlindungan ekosistem.
“Jika kawasan konservasi saja bisa terbakar, lalu apa lagi yang bisa kita harapkan dari perlindungan kawasan lain di Sumbar?,” tuturnya. (*)














