BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satlantas Polresta Bukittinggi akan memperlakukan tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang kamera di jalan jalan utama Kota Bukittinggi.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, SH mengatakan tilang elekronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknik kamera untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelaku pelanggar lalu lintas,” kata Yandi kepada Haluan di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Dijelaskannya, kamera yang dipasang di lokasi strategis itu akan merekam pelanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman dan tidak memakai helm atau pelanggaran lainnya.
Di Kota Bukittinggi kamera tilang elekronik akan dipasang sebanyak tiga unit seperti di Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman dan di Jalan Jend. Sudirman dekat Lapangan Kantin.
“Kamera yang dipasang adalah kamera yang mempunyai spek tinggi sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil tersebut. Jika pengendara tidak memakai sabuk pengaman akan terlihat jelas dan pelanggaran ini dicatat oleh petugas di kantor TMC,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas akan membuat surat tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan dan kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di STNK. Bagi pelanggar pembayaran dapat dilakukan melalui transper bank atau saat akan membayar pajak kendaraan.
“Saat ini, kita masih melakukan persiapan dan dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima dari Korlantas Polri. Meskipun tilang elekronik telah diberlakukan nantinya. Tilang manual masih tetap diberlakukan terhadap pelanggar yang tidak tertangkap kamera tilang elekronik,” ungkapnya.(*).














