Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, memerintahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar untuk meninjau lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi dan intoleransi harus diberantas.
Untuk kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakapolda Sumbar, Brigjen Solihin, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
Kuasa hukum GKSI, Yutiasa Fakho, menyayangkan lokasi kejadian yang telah dibersihkan tanpa koordinasi dengan pihak gereja. Ia menilai kondisi tersebut dapat mengganggu proses pengumpulan barang bukti untuk keperluan hukum.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan bahwa rumah ibadah dari agama apa pun adalah tempat suci yang wajib dilindungi. “Keberagaman adalah fondasi negara ini. Negara harus hadir dan tegas terhadap intoleransi,” katanya.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kerukunan dan rasa aman dalam kehidupan beragama. Dengan langkah cepat dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan. (*)














