“Pengembangannya sejalan, tidak ada yang tertinggal dan ditinggalkan. Ini akan sama-sama menguatkan,” ujarnya.
Saat ini, ujarnya, unit simpan pinjam dari Koperasi Merah Putih untuk sementara dinonaktifkan. Oleh karena itu, anggota Koperasi Merah Putih diarahkan untuk melakukan pinjaman melalui koperasi syariah, dengan syarat mereka harus menjadi anggota di kedua koperasi tersebut.
“Kalau mereka butuh dana, silakan ajukan ke koperasi syariah. Tapi keanggotaannya harus ganda, agar bisa dijamin dari sisi kelembagaan,” ucap Fauzan.
Ia juga menyebutkan, untuk tingkat kelurahan, koperasi syariah akan difokuskan sebagai lembaga simpan pinjam masyarakat, sedangkan Koperasi Merah Putih diarahkan untuk memperkuat sektor usaha riil, seperti UMKM dan kegiatan produktif lainnya.
“Untuk simpan pinjam, kita berdayakan koperasi syariah di kelurahan. Sementara untuk usaha riil, itu peran Koperasi Merah Putih,” katanya.
Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM, kata Fauzan juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi, baik dari sisi administrasi, transparansi, maupun pemanfaatan teknologi digital.
“Kami ingin semua koperasi yang ada di Padang benar-benar sehat dan profesional. Itu sebabnya tata kelola juga jadi fokus pembenahan kami,” tutur Fauzan. (*)














