PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID, – Anggota Unit Intel Kodim 0308/Pariaman melakukan Penyergapan transaksi dan pemakaian Narkoba Jenis Sabu di Sebuah Pondok di Korong Ladang Rimbo Barat, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Selasa (5/8/2025).
Serma Indra menyampaikan penyergapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Koramil 08/Sungai Geringging bahwa adanya transaksi dan pemakai Narkoba jenis Sabu di Wilayah Binaan. Setelah menerima laporan dari warga, Serma Indra melaporkan adanya transaksi jual Narkoba dan pemakai narkoba kepada Dan Unit Intel Kodim 0308/Pariaman Lettu Inf Syahrul.
Dikatakan, Dan Unit Intel kemudian mengumpulkan anggota Unit Intel untuk melakukan penyergapan ke lokasi tersebut, anggota unit intel mulai bergerak menuju kantor Koramil 08/Sungai Geringging untuk melaksanakan penyergapan.
Anggota Unit Intel 0308/Pariaman dalam penyergapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (Bong), 3 buah korek Api, 1 buah gunting, 1 buah pet suntik, 17 sedotan aqua gelas, 5 pak plastik bening ukuran kecil, 1 butir munisi kaliber 6,6 IK, 1 paket kecil Sabu seberat 0,6 Mg, uang tunai sebanyak Rp 110.000, satu buah HP merek Oppo.
“Untuk barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Indra.
Adapun anggota Kodim 0308/Pariaman yang melaksanakan penyergapan yaitu Serma Indra anggota Koramil 08/Sungai Geringging, Serka Roni anggota Unit Intel, Sertu Dedi SC anggota Unit Intel, Sertu Syahrial anggota Unit Intel, Serda Yosep anggota Unit Intel dan dibantu oleh tokoh masyarakat beserta pemuda setempat. (*)














