DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Tradisi prosesi adat Rajo Manjani Rantau asal Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh pemerintah pusat.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, kepada Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, dalam sebuah seremoni di Auditorium Istana Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, sejumlah kepala daerah, tokoh adat, Forkopimda, serta pegiat budaya dari berbagai kabupaten/kota.
Wakil Bupati Leli Arni menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penetapan tersebut. Menurutnya, pengakuan ini tidak hanya menjadi kehormatan bagi Dharmasraya, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya ini.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikan tradisi ini agar tetap hidup di tengah masyarakat dan tidak hilang ditelan zaman,” ujar Leli dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Dharmasraya, Lasmita, SKM., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak yang peduli terhadap pelestarian budaya lokal.
Turut hadir Kabid Kebudayaan Dinas Budparpora, Yusradi, S.Sos., M.M., yang juga dikenal sebagai Datuk Bagindo Tantuah, tokoh adat Kecamatan Sembilan Koto, sekaligus pelaku aktif dalam pelestarian tradisi Rajo Manjani Rantau.
Rajo Manjani Rantau merupakan prosesi penyambutan raja dari Kerajaan Jambu Lipo ke wilayah rantau nan 12 koto, termasuk Nagari Lubuk Karak. Tradisi ini diyakini telah berlangsung sejak abad ke-10 Masehi dan lahir dari perjanjian adat antara kerajaan dan masyarakat rantau, yang berjanji untuk menyambut kedatangan raja dengan istirahat, sajian makanan dan penghormatan adat.














