Prosesi Rajo Manjani Rantau dilaksanakan secara berkala, minimal tiga tahun sekali, sebagai momentum musyawarah adat dan penguat hubungan kekerabatan. Prosesi ini diwarnai dengan berbagai elemen budaya Minangkabau, seperti tari pasambahan, tabuhan talempong, dan upacara adat di rumah gadang, yang melibatkan tokoh adat, bundo kanduang, serta ratusan anak kemenakan.
Seiring perkembangan zaman, tradisi ini terus dilestarikan melalui berbagai inisiatif, termasuk pemetaan budaya (cultural mapping) oleh komunitas Limbago Anak Nagari bersama Balai Pelestarian Permuseuman dan Kebudayaan (BPPI).
Dengan penetapan ini, Dharmasraya kembali menambah daftar kekayaan budaya yang diakui secara nasional, sekaligus mempertegas identitas budaya Minangkabau di wilayah rantau selatan. (*)














