Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan. Usai menyetubuhi korban, lalu terdakwa membuangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing.
Setelah itu, terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurnia Sari dengan timbunan tanah dan dedaunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, adapun Pasal yang dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman untuk terdakwa Indra Septiarman melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Putusan pidana mati.
“Hasil persidangan tadi, In Dragon dijatuhi hukuman mati dan sikap dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Upaya Hukum Banding,” pungkasnya. (*)














