Adapun Karya budaya yang mendapat penetapan sebagai WBTB adalah Baombai (Nagari Padang Laweh) dan Bakpo Nan Saraf (Nagari Sijunjung) sementara dua usulan lainnya yaitu Godok Obui (Lubuk Tarok) dan Randang Bilalang (Nagari Kumanis) belum berhasil mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTb.
Untuk diketahui, Tari Baombai ini menceritakan tentang proses atau tahapan kegiatan bertani mulai dari pengolahan tanah sampai panen. Tari Baombai kerap kali ditampilkan dalam keigiatan-kegiatan seni pertunjukkan, baik dalam kegiatan yang diadakan pemerintah daerah maupun festival budaya. Ba Ombai ini sendiri dilestarikan oleh maestro Gusnimar dan Nurtini di Jorong Koto Nagari Padang Laweh Kecamatan Koto VII.
Sementara itu, Bakpo Nan Saraf merupakan sebuah kegiatan dalam konteks pengajian kitab disalah satu surau di Sijunjung. Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau yang dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjuang Kecamatan Sijunjung.
Benny Dwifa juga berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.
“Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi 7 (Tujuh) yang tercatat di WBTb. Yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Talempong Unggan (Unggan), Tari Tanduk ( Lubuk Tarok), Marosok (Palangki), Bakaua Adat (Nagari Sijunjung), dan Batobo Konsi (Sijunjung), serta saat ini bertambah 2 lagi, yaitu Bakpo Nan Saraf (Sijunjung), dan Ba Ombai (Padang Laweh),” tutupnya. (*)














