PADANG, HARIANHALUAN.ID – Setelah sekian lama badan usaha di Sumbar bergerak sendiri-sendiri dalam menyalurkan program sosial dan lingkungan, kini arah baru ditetapkan. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Sumbar periode 2024–2029 resmi dikukuhkan Gubernur Mahyeldi pada 25 September 2024 lalu, menjadi tonggak kolaborasi besar dunia usaha, pemerintah dan masyarakat menuju pembangunan berkelanjutan.
Ketua Forum TJSLBU Sumbar, Gusti Candra, mengatakan pembentukan forum ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya program CSR yang tidak tepat sasaran karena berjalan tanpa koordinasi antar pelaku usaha.
“Selama ini badan usaha bergerak sendiri-sendiri, sehingga program tidak tepat sasaran. Forum ini hadir untuk menyatukan arah dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Gusti kepada Haluan, Kamis (14/8/2025).
Direktur Utama Bank Nagari itu menegaskan bahwa dasar hukum program TJSL diatur melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permensos No. 29 Tahun 2020. Menurutnya, TJSL bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk kontribusi nyata badan usaha kepada masyarakat dan lingkungan.
“Filosofi TJSL adalah pelaksanaan Triple Bottom Line yang diintegrasikan dengan ISO 26000 untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata pria kelahiran Lintau, 7 Agustus 1972 itu.
Gusti menyebut tantangan terbesar adalah memastikan program TJSL selaras dengan kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari social mapping dan musyawarah berjenjang.
Ia juga menekankan pentingnya dialog langsung dengan warga sebelum program dijalankan. “Dengan begitu, setiap program akan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat,” katanya.
Namun, Gusti juga menyoroti potensi kesenjangan penyaluran dana TJSL. Sebagian besar badan usaha berada di perkotaan, sehingga ada perbedaan pola distribusi dana antara wilayah kota dan pedesaan.














