“Kalau memang sudah dilakukan, pertanyaannya apakah sudah holistik? Sebab faktanya, masih banyak sampah plastik berserakan yang mencederai lingkungan,” katanya.
Selain edukasi, katanya regulasi yang jelas dan implementasi yang tegas dinilai sangat berpengaruh. Kota Padang, katanya, sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah serta Perwako Nomor 36 Tahun 2018 tentang sampah plastik. Namun, penerapan aturan itu masih menghadapi tantangan.
“Regulasi memang ada, tapi apakah benar-benar dijalankan atau hanya sebatas formalitas? Penelitian menunjukkan masih ada hambatan, mulai dari minimnya kesadaran masyarakat hingga sarana prasarana yang belum memadai,” tuturnya.
Ia pun mendorong adanya standar pengelolaan sampah yang jelas, mulai dari dapur rumah tangga, tempat umum, instansi, hingga hotel. Dengan adanya acuan yang sederhana dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang pengelolaan sampah sebagai sesuatu yang rumit.
“Kalau perlu, harus ada punishment bagi masyarakat yang melanggar aturan. Tanpa itu, sampah plastik akan tetap menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya. (*)














