Menanggapi tudingan maladministrasi terkait proses izin yang disebut pernah diberikan pada 2016, Mahyeldi juga meluruskan. Menurutnya, laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke Ombudsman RI telah dijawab dengan jelas: tidak ada kalimat dalam surat Ombudsman yang menyebut gubernur ataupun OPD terkait melakukan maladministrasi.
“Artinya, prosedur tetap dijalankan sesuai aturan. Sekalipun demikian, kita terbuka terhadap kritik dan sudah pernah membahas hal ini bersama Koalisi Masyarakat Sipil dalam audiensi di DPRD Sumbar,” katanya.
Dengan semua dinamika itu, Mahyeldi memastikan Pemprov Sumbar akan menunda pembahasan lanjutan soal AMDAL PT SPS hingga ada kepastian dari KLHK. Ia menegaskan, Sumbar hanya menjalankan penugasan, bukan pemegang kewenangan.
“Yang jelas, keputusan akhir bukan di tangan kami. Daerah hanya menjalankan penugasan, sementara pusat yang menentukan apakah izin PT SPS bisa diteruskan atau tidak,” tutupnya. (*)














