PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gemerlap musik dan minuman keras kerap menjadi ciri khas hiburan malam di Kota Padang. Namun di balik suasana yang membuat pengunjung merasa “happy”, terselip ancaman serius yaitu penyalahgunaan narkoba.
Fakta tersebut terbukti pada Juli lalu 2025. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil mengungkap peredaran 700 butir ekstasi siap edar di salah satu tempat hiburan malam. Temuan itu sekaligus menegaskan bahwa hiburan malam berpotensi menjadi sarang peredaran barang haram.
“Kami mengamankan salah seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan di Kota Padang, karena dicurigai. Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata didapati barang bukti tersebut,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Martadius kepada Haluan.
Martadius menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di berbagai lokasi hiburan malam. Namun ia mengungkapkan, modus para pengguna narkoba kini lebih rapi. “Kini narkoba tidak dikonsumsi di dalam hiburan malam, melainkan di luar. Setelah itu barulah mereka masuk ke tempat hiburan,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba itu juga mengimbau agar para pemilik usaha hiburan malam meningkatkan penjagaan internal. Jika menemukan hal yang mencurigakan, diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami berharap pemilik tempat hiburan ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting agar hiburan malam tidak berubah menjadi tempat transaksi barang haram,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus besar tersebut, aparat kembali mengingatkan masyarakat bahwa narkoba tetap menjadi ancaman yang bisa menyusup ke berbagai ruang hiburan. Langkah pencegahan bersama dianggap mutlak untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba. (*)














