PADANG, HARIANHALUAN.ID — Malam mencekam di Maransi, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (30/8/2025). Seorang pria lanjut usia berinisial Adit (61) digerebek polisi saat berada di dalam kamar rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu dan ganja beserta berbagai alat hisap.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Padang sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Martadius, bersama Iptu Hendrizal, itu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu paket plastik klip berisi daun, batang, dan biji diduga ganja, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan, di antaranya satu timbangan digital, satu dompet kecil warna kuning, satu korek api dengan jarum, satu set alat hisap bong, serta satu unit handphone Samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini, Adit beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Padang,” ucap Martadius, Sabtu (30/8/2025).
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkotika di Kota Padang, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran barang haram tersebut masih mengancam hingga ke pelosok masyarakat. (*)














