PADANG, HARIANHALUAN.ID — Enam tahun sudah Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik diberlakukan. Namun, alih-alih menekan penggunaan plastik sekali pakai, aturan itu kini dinilai hanya jadi formalitas. Minimnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat membuat penerapannya jalan di tempat.
Kepala Bagian Hukum Pemko Padang, Rita Engleni, menegaskan bahwa perwako tersebut masih berlaku dan tidak ada rencana pencabutan maupun penggantian. “Aturan itu sah dan harus dijalankan, terutama oleh pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern. Tapi kenyataannya, rata-rata swalayan dan mini market masih menggunakan kantong plastik,” ujarnya kepada Haluan, Senin (1/9/2025).
Menurut Rita, sanksi sebenarnya bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Namun lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuat aturan itu seolah mandul. “Karena pengawasan lemah, akhirnya tidak ada efek jera, sehingga praktik penggunaan kantong plastik terus berlanjut,” katanya.
Dalam perwako tersebut, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat jelas, menumbuhkan kesadaran masyarakat, mengawasi penerapan aturan, dan melaporkan evaluasi setiap enam bulan sekali kepada wali kota. DLH juga memiliki kewenangan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh, dan disinsentif berupa publikasi buruk bagi yang abai. “DLH itu harus aktif memfasilitasi, membina, hingga menegakkan aturan. Tapi faktanya, pengawasan di lapangan belum optimal,” katanya.
Rita menambahkan, Dinas Perdagangan juga punya peran penting. Selain menetapkan persyaratan izin usaha yang mendukung aturan ini, mereka juga wajib melakukan evaluasi izin usaha secara berkala. “Pengawasan ini seharusnya berlapis, tidak hanya bergantung pada satu dinas saja,” katanya.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga dituntut ikut ambil bagian. Mulai dari mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, beralih ke kantong belanja ramah lingkungan, hingga memanfaatkan bank sampah. “Kalau masyarakat ikut ambil bagian, dampaknya akan besar. Tidak cukup hanya pemerintah, partisipasi publik juga harus ada. Misalnya dengan menggunakan kantong kain atau wadah belanja sendiri,” ujar Rita.
Dalam regulasi itu bahkan telah diatur standar kantong plastik ramah lingkungan sesuai SNI 7188.7:2016, termasuk ketentuan warna, label, dan larangan pemberian kantong plastik gratis. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Intinya, aturan ini masih berlaku. Tinggal bagaimana semua pihak benar-benar konsisten menjalankannya. Kalau tidak, perwako ini hanya akan jadi aturan di atas kertas,” tutur Rita. (*)














