7. Mitsubishi Expander: 1 unit
8. Honda HR-V: 1 unit
9. Toyota Alphard: 1 unit
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan. Menurut informasi penyidikan, Komisi XI DPR RI disebut memiliki peran penting, karena mengatur alokasi anggaran untuk BI dan OJK.
Pada rapat kerja tertutup bersama pimpinan BI dan OJK tahun 2020, 2021, dan 2022, disepakati dana program sosial diberikan kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR.
Setiap anggota DPR mendapatkan jatah untuk mengelola dana melalui yayasan pribadi, dengan kisaran 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK. Namun, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana CSR di lembaga keuangan negara. Publik kini menanti langkah KPK berikutnya dalam membongkar jaringan korupsi yang menyeret wakil rakyat di Senayan. (*)














