Jumat, 14 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR KAB. LIMAPULUH KOTA

DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Atviarni, Penulis:Dadang
Selasa, 09/09/2025 | 11:20 WIB
DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9). IST

DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9). IST

ShareTweetSendShare

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID – DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9). Regulasi ini lahir sebagai jawaban atas tingginya angka perokok dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Taufik Hidayatul Ihsan, menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara sehat tanpa gangguan asap rokok. Kehadiran perda ini, kata Taufik, ditujukan untuk melindungi masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, serta tempat ibadah. Dengan demikian, ruang publik dapat berfungsi optimal tanpa terkontaminasi polusi asap rokok.

Permasalahan yang dihadapi Limapuluh Kota cukup serius. Berdasarkan data, 32,56 persen penduduknya adalah perokok. Angka ini tergolong tinggi dan dikhawatirkan menimbulkan beban kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan pentingnya regulasi kawasan tanpa rokok, demi menekan dampak buruk bagi kesehatan maupun lingkungan.

“Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat non-perokok.

Selain aspek kesehatan, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga dipandang mampu memberikan manfaat lain. Dengan adanya penerapan aturan yang lebih teratur, pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya melalui pengelolaan kawasan sehat, pengendalian peredaran rokok, serta peluang bagi inovasi program kesehatan.

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menilai penetapan perda ini merupakan langkah bersejarah dalam membentuk masa depan daerah yang lebih sehat dan beradab. “Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup juga menyoroti tantangan serius lain, yaitu meningkatnya jumlah penyakit akibat rokok serta tren perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, perda ini sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara, terutama anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar dan hidup di lingkungan yang sehat.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: HeadlineKawasan Tanpa RokokSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Senin, 06/10/2025 | 13:22 WIB
Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Kamis, 02/10/2025 | 21:10 WIB
Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Jumat, 29/08/2025 | 19:34 WIB
Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Jumat, 15/08/2025 | 09:39 WIB
Satgas PKH

Satgas PKH Temukan Perusakan Hutan Konservasi di Lima Puluh Kota

Senin, 04/08/2025 | 13:53 WIB
Masih Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot, Koramil Harau Datang Membantu

Masih Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot, Koramil Harau Datang Membantu

Senin, 14/07/2025 | 08:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan
OPINI

Budaya Konsumsi Aplikasi Berlangganan

Kamis, 13/11/2025 | 21:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Human Trafficking Itu Benar Terjadi!

Kamis, 13/11/2025 | 11:07 WIB
Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Rintihan Petani Gambir yang Tak Terdengar 

Kamis, 13/11/2025 | 09:07 WIB
Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Menyalakan Api Inovasi di Nagari, Digitalisasi sebagai Jalan Kemandirian Desa

Rabu, 12/11/2025 | 09:49 WIB
Berdamai dengan Diri Sendiri

Berdamai dengan Diri Sendiri

Selasa, 11/11/2025 | 22:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nagari Cup Sumbar–Riau 2025 Siap Digelar di Batuhampar, Ajang Sportivitas dan Persaudaraan Tanpa Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supri Ardi, ASN Disabilitas Kabupaten Solok: “Menggenggam Dunia Lewat Literasi Digital di Era 5.0”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidayatul Fikri Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Pesisir Selatan Menjadi Kabupaten Ranah Pasisia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Agam Bantu SSB POSMAS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk membeli rokok. Pelaku diketahui berinisial DPG alias Deni (25), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Sago Kampung Baru, Kecamatan IV Jurai.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/153/XI/2025/SPKT/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang dibuat oleh korban M. Dani Hensyah Putra (23), warga Kampung Tanjung Durian, Kecamatan Bayang.Selengkapnya di link  https://harianhaluan.id/sumatera-barat/pesisir-selatan/hh-140980/modus-pinjam-motor-untuk-beli-rokok-pemuda-asal-riau-diciduk-polisi-di-pesisir-selatan/
  • Tren kasus HIV/AIDS di Kota Padang kian hari kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di ibu kota Sumatera Barat (Sumbar) itu terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.