Jika sebelumnya penerimaan bulanan dari pajak kendaraan hanya berkisar Rp42 miliar, pada Agustus 2025 melonjak hingga Rp75 miliar.
“Ada kenaikan sekitar Rp33 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Itu karena masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan pemutihan ini,” ungkap Syefdinon.
Melihat tingginya minat masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumbar memutuskan memperpanjang masa pemutihan hingga 30 September 2025.
Target minimal dari perpanjangan ini diproyeksikan setara dengan capaian pada bulan Agustus, yakni Rp70–Rp75 miliar.
Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II hingga penghapusan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu unit kendaraan atas nama yang sama.
Syefdinon menegaskan, program ini bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga bermanfaat untuk memperluas basis data kendaraan yang aktif. “Dengan masyarakat semakin banyak yang ikut, kendaraan tidak lagi ‘bodong’. Harga jual kendaraan pun meningkat, fiskal daerah jadi lebih kuat, dan pembangunan bisa lebih merata,” pungkasnya. (*)














