“Untuk pembangunan sekolah atau puskesdes, karena bukan kewenangan desa, biasanya diajukan lewat musrenbang ke pemerintah kota,” ungkapnya.
Tingginya bobot nilai dalam penentuan status desa juga ditentukan dari pembangunan yang berhasil direalisasikan. Semakin lengkap fasilitas dan layanan publik, semakin besar peluang desa naik status menjadi mandiri.
Meski begitu, Yalvi Endri mengingatkan agar desa tetap menyesuaikan program dengan aturan penggunaan dana desa. Sebab ada beberapa fasilitas yang tidak bisa dibangun dengan dana desa, sehingga harus diusulkan melalui jalur lain.
Saat ini, DPMD Kota Pariaman juga sedang melakukan evaluasi kinerja pemerintah desa. Evaluasi tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan program pembangunan, hingga pelaporan yang dilakukan sepanjang tahun berjalan.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi data sekaligus bahan bagi DPMD untuk melakukan pembinaan ke depan.
Dengan begitu, desa bisa lebih terarah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkas Yalvi Endri. (*)














