PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wajah indah Kota Padang belakangan ini tercoreng. Pemandangan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang terpasang sembarangan semakin merusak estetika kota. Dari median jalan hingga depan toko, media promosi liar itu seolah tak terkendali.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang langsung bertindak tegas. Sejak Senin (8/9/2025), Tim gabungan Bapenda bersama Satpol PP mulai menertibkan spanduk, baliho, hingga papan nama usaha yang melanggar aturan.
“Kita tengah menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur. Media promosi itu kita cabut, karena merusak keindahan kota,” ucap Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, banyak spanduk liar yang ditemukan, termasuk yang dipasang di median jalan. Padahal, sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan di median jalan dilarang keras. “Tidak hanya di median jalan, spanduk dan baliho yang menghalangi pemandangan di depan toko juga ikut kita tertibkan,” katanya.
Tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan utama, mulai dari Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, hingga kawasan Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang jalur Bypass. Selain mengembalikan estetika kota, penertiban ini juga menindak reklame komersial yang tidak membayar pajak.
“Penertiban akan terus dilakukan selama sebulan penuh. Setiap hari, tim bergerak dari pagi hingga sore, dipimpin langsung Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa,” kata Yosefriawan.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk tertib aturan. “Mari bersama-sama kita jaga keindahan kota. Pasanglah spanduk atau baliho di tempat yang semestinya, jangan sembarangan,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemko Padang berharap wajah kota kembali rapi dan nyaman dipandang, tanpa tercemar spanduk liar yang semrawut. (*)














