PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengeluarkan ultimatum tegas terhadap seluruh pemilik bangunan di kawasan Lembah Anai. Semua bangunan yang melanggar aturan tata ruang diwajibkan dibongkar secara mandiri paling lambat 7 Desember 2025. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan melakukan bongkar paksa.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak mengenal kompromi. Termasuk bagi pemilik konstruksi bangunan hotel dan masjid yang kini telah berdiri megah di kawasan rawan bencana tersebut.
“Tidak ada pengecualian. Semua bangunan yang terindikasi melanggar aturan tata ruang di kawasan rawan bencana Lembah Anai harus segera dibongkar,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (11/9).
Arry menjelaskan, Pemprov telah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tata Ruang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 620-381-2025. Tim ini bertugas menghentikan pembangunan liar, menindak pelanggaran, hingga memastikan pembongkaran bangunan bermasalah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kompleks hotel milik PT. Hidayah Syariah Hotel beserta masjid megah di kawasan tersebut. “Kami sudah menyerahkan SK pembongkaran mandiri. Waktu lima bulan sudah berjalan, dan jika tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan memberi ruang bagi bangunan yang melanggar. Hal ini, menurutnya, bukan sekadar penertiban bangunan, tapi lebih dari itu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ribuan nyawa dan keberlanjutan lingkungan di Ranah Minang.
Ultimatum ini dikeluarkan di tengah kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Anai yang semakin kritis. Rapat lintas instansi yang diinisiasi Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) Agam Kuantan pada Selasa (9/9) lalu menghasilkan kesepakatan bahwa degradasi lingkungan di sepanjang DAS harus segera ditangani secara serius.














