PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kota Padang. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang turun langsung melakukan pemeriksaan setempat terhadap sebidang tanah seluas 7,8 hektar di Kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji Jumat (12/9/2025.
Lahan ini telah menjadi objek sengketa panjang antara Ferryanto Gani dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.Kasus ini berawal sejak tahun 1982 ketika Ferryanto Gani membeli tanah beserta sertifikatnya dari seorang yang bernama Coeca Oesmanto seharga Rp27,6 juta.
Ketika itu, sertifikat tanah ini sedang digadaikan di bank dan ditebus oleh Ferryanto. Namun, ia tidak segera melakukan balik nama.Belakangan, terungkap bahwa Munir Polongan yang telah menjual tanah tersebut kepada Coeca Oesmanto justru melaporkan sertifikat tersebut hilang.
Laporan kehilangan itu pun kemudian menjadi dasar BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat baru bernomor 597 yang kemudian dipecah menjadi 63 sertifikat.
Parahnya, sertifikat-sertifikat baru yang terbit diatas tanah yang telah dibeli Ferryanto Gani dari Coeca Oesmanto itu, ternyata diketahui saling tumpang tindih (overlapping) dan bahkan sudah beralih nama ke pihak lain.
“Ini sudah jelas-jelas praktik mafia tanah. Sertifikat saya diakui hilang, lalu BPN menerbitkan sertifikat baru untuk pihak lain, padahal pengadilan sudah memutuskan tanah ini sah milik saya,” ungkap Ferryanto Gani usai pemeriksaan setempat.
Ferryanto Gani menegaskan, dirinya bahkan sudah tiga kali memenangkan perkara atas lahan ini di pengadilan. Putusan bahkan telah memerintahkan BPN Kota Padang segera melakukan balik nama sertifikat atas namanya. Namun perintah hukum tersebut hingga kini tidak dijalankan.
“Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan. Ini jelas ada oknum di BPN yang bermain. Sertifikat tanah saya dipecah-pecah, dialihkan, bahkan dijadikan milik orang lain. Kalau ini bukan mafia tanah, lalu apa namanya?” ucapnya.














