Ferryanto Gani menduga, BPN Kota Padang sengaja tidak menjalankan putusan pengadilan itu karena sejumlah bidang tanah tersebut, ternyata dijual oleh sejumlah oknum keluarga pegawai BPN kepada beberapa pemilik sertifikat lainnya.
Melalui gugatan terbaru di PTUN Padang, Feriyanto menuntut agar BPN diperintahkan menerbitkan sertifikat tunggal atas namanya. Ia berharap majelis hakim benar-benar menuntaskan kasus ini agar praktik mafia tanah di Sumbar tidak semakin merajalela.
Proses pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh seluruh pemilik tanah yang bersisian atau bersempadan dengan tanah milik Ferryanto Gani. Termasuk unsur Kelurahan, Ketua Pemuda, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat.
Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian yang dijadwalkan berlangsung di PTUN Padang pada Senin (15/9/2025) mendatang.
Seiring proses ini, publik menanti keberanian PTUN Padang menegakkan keadilan di tengah maraknya praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat. (*).














