SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah nyata memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa. Kehadiran Posbankum ini diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Kepala Desa Silungkang Duo, Wandi, yang juga bertindak sebagai pembina Posbankum, menjelaskan bahwa pos tersebut dibentuk untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi, pendampingan, serta penyelesaian masalah hukum di tingkat desa. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan kebutuhan mendasar yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya Posbankum ini, kami berharap warga Silungkang Duo dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga rujukan ke advokat apabila diperlukan,” ujar Wandi kepada Haluan Sabtu (13/9). Ia menegaskan bahwa layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Fungsi utama Posbankum, lanjut Wandi, tidak hanya sebatas pemberian bantuan hukum, melainkan juga penyelesaian konflik melalui mediasi. Apabila persoalan yang dihadapi masyarakat membutuhkan pendampingan lebih lanjut, Posbankum akan memberikan rujukan kepada advokat atau lembaga hukum terkait. Dengan demikian, masyarakat memiliki jalur resmi dalam mengurus perkara yang dihadapi.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengikuti alur yang sudah kami siapkan. Kami berupaya agar mekanismenya sederhana, transparan, dan bisa dimanfaatkan oleh semua warga desa,” ungkapnya.
Untuk memperkuat kinerja Posbankum, pemerintah desa menunjuk kepengurusan yang melibatkan 20 orang dari berbagai unsur masyarakat. Di antaranya Efiardi (Babinsa) sebagai Penyuluh Hukum, Munzulul Rahmat (Bhabinkamtibmas) sebagai Konsultasi Hukum, Fuad Azwir (Tokoh Adat) sebagai Informasi Hukum, dan Ernayenti, S.Pd (Perangkat Desa) sebagai Administrasi Hukum. Selain itu, turut bergabung unsur perangkat desa, tokoh adat, BPD, Karang Taruna, Linmas, LPM, Bundo Kanduang, hingga PLD.














