Kolaborasi lintas unsur ini diyakini menjadi kekuatan utama Posbankum karena setiap pihak memiliki peran strategis. Tokoh adat, misalnya, akan membantu dalam memberikan pandangan hukum adat, sementara perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya dapat mendukung administrasi serta penyebaran informasi layanan kepada masyarakat.
Adapun jadwal pelayanan Posbankum ditetapkan setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat, pelayanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pengaturan jadwal ini disesuaikan dengan aktivitas masyarakat agar layanan hukum tetap dapat diakses dengan mudah. Dengan adanya Posbankum ini, Pemerintah Desa Silungkang Duo berharap masyarakat semakin memiliki pemahaman hukum yang baik. “Lebih dari itu, kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya penyelesaian masalah hukum yang tepat, terarah, serta mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi seluruh warga desa,” tutupnya. (*)














