Jika dikelola masyarakat nagari melalui KMP, Dinas ESDM Sumbar akan memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja sama dengan badan usaha pertambangan yang berpengalaman.
Untuk memastikan aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat nantinya dilakukan secara aman dan tidak merusak lingkungan, Pemprov juga berencana menggandeng perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Padang (UNP), yang memiliki program studi pertambangan, untuk turut mendampingi masyarakat dalam pengelolaan WPR, baik dari sisi teknis maupun manajerial.
Sebelumnya, Dinas ESDM juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah nagari yang memiliki potensi pertambangan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari proses bottom-up, karena salah satu syarat utama pengajuan WPR adalah adanya inisiatif dari masyarakat atau pemerintah nagari.
“Regulasi dari Kementerian ESDM sudah membuka ruang, tinggal bagaimana kita mendorong implementasinya di lapangan secara partisipatif. Kami upayakan penetapan WPR dapat segera terealisasi, sehingga aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal,” katanya. (*)














