Lebih jauh, Walhi juga menekankan pentingnya pemulihan lahan bekas tambang ilegal yang telah rusak. Tommy menegaskan, meski aktivitas itu ilegal, pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik PETI tetap harus bertanggung jawab melakukan rehabilitasi.
“Biaya pemulihan tidak boleh dibebankan ke APBN maupun APBD sebagaimana tercantum dalam draf Ranperda RTRW yang sedang disusun DPRD Sumbar. Mereka yang menikmati manisnya uang tambang ilegal harus ikut menanggung beban pemulihan,” katanya.
Tommy mengingatkan, penetapan WPR seharusnya bukan sekadar jalan pintas untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat, tetapi momentum untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih adil dan berkelanjutan.
“Visi pemda harus jelas, bagaimana WPR tidak hanya memberi ruang legal bagi rakyat, tetapi juga berkontribusi terhadap pemulihan lingkungan yang sudah terlanjur hancur akibat PETI,” katanya. (*)














